Keterangan foto: Yayu Anggraeni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU
Oleh: YAYU ANGRAENI
Perlu kita sadari bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang Dimana di dalamnya penuh dengan keadilan dalam suatu masalah, begitu juga dengan tindakan bullying yang menjadi masalah saat ini di negara kita Indonesia.
Bullying ialah Tindakan atau prilaku yang sengaja dilakukan secaraa terus menerus untuk menyakiti seseorang secara fisik, verbal, non-verbal atau melalui teknologi informasi yang di lakukan secara Agresif.
Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang yang memiliki kekuasaan terhadap orang yang lemah. Biasanya pelaku bullyng tidak akan segan-segan untuk melalukan Tindakan bullying terhadap orang yang menjadi korban bullying tanpa memikirkan akibat atau efek terhadap korban yang di mana akibatnya bisa menimbulkan gangguan Kesehatan mental, depresi,, dan traumatic, Bullying juga menciptakan lingkungan yang tidak nyaman, baik di sekolah,maupun di tempat kerja.
Biasanya para korban bullying merasa bingung, tidak berdaya, malu, putus asa dan takut untuk mengungkapkan hal yang terjadi pada diri mereka. Oleh karena itu, pentingnya bersama-sama menghentikan bullying demi masa depan cerah generasi penerus bangsa. Guru dan orang tua harus peka dengan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh siswa dan memberikan dukungan kepada korban bullying. Dengan demikian, korban bullying dapat merasa lebih aman dan tidak takut untuk mengungkapkan hal yang terjadi pada diri mereka.
6 bulan lalu
MasyaaAllah pemberian informasi yang sangat baik, dapat dipahami🫶🏻🫶🏻