Seorang Karyawati PT SGI di Lebak, Diduga Diminta Uang Rp 4 Juta Oleh Pihak Desa Agar Bisa Bekerja

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jun 2024 00:29 0 82 Aji Permana
lentera Kabar.com – Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, melalui pihak ketiga kepada para calon pegawai yang ingin bekerja ke salah satu perusahaan di wilayah setempat kini mulai terkuak, Selasa (25/6/2024.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang karyawati PT. Sierra Guitar Indonesia yang tidak ingin disebutkan identitasnya (demi keamanan dan keselamatan narasumber) mengatakan, pada saat ia melamar pekerjaan ke perusahaan tersebut ia dimintai uang administrasi sebesar Rp 4 juta yang diduga dilakukan oleh pihak desa dengan modus melalui pihak ketiga.

“Dimintanya Rp 4 juta, soalnya sama yang lain juga segitu,” kata narsum melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Ia pun menjelaskan, bahwa uang senilai Rp 4 juta tersebut ia serahkan kepada pihak ketiga yang berinisial EH yang diduga masih kolega dari Kepala Desa Mekarsari Iwan. Ironinya, ketika calon pegawai menyerahkan uang yang diminta, ia tidak bisa langsung bekerja, namun ia harus menunggu selama 2 bulan agar bisa bekerja.

“Harus nunggu selama 2 bulan, tapi sebelum masuk kerja uang admin sama lamaran harus diserahkan dulu,” ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Mekarsari Iwan, mengatakan seolah dirinya tidak merasa melakukan pungli dan mengakomodir para calon pegawai melalui desa.

“Siapa bang nama karyawannya soalnya banyak oknum, ngasih uangnya ke siapa,” kata Iwan kepada wartawan.

Namun pada saat dikonfirmasi kembali terkait kebenaran informasi yang diterima, Iwan tidak bisa menjawab benar apa tidaknya informasi tersebut.

“Saya tidak bisa jawab karena saya juga harus konfirmasi orangnya, klo orangnya tidak disebutkan bingung bang,” katanya.

“Klo abang terbuka saya panggil karyawannya saya tanya kasih uangnya ke siapa dan bukti penyerahan uangnya,” tandasnya.

Perlu diingat dalam menjalankan tugas setiap wartawan harus selalu berpedoman kepada kode etik jurnalistik yang berlaku sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 yang terdiri dari 11 pasal. Dalam pasal 7 disebutkan. “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

 

LAINNYA