Aksi Bejat Oknum Guru SD Diduga Cabuli 9 Anak di Bawah Umur di Lebak Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 17:28 117 Aji Permana

๐—Ÿ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ.๐—ฐ๐—ผ๐—บ – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, inisial WS (25) didugaย  telah mencabuli 9 orang anak di bawah umur sejak 2023-2024.

Penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis dan viral di sosial media (sosmed). Dalam rekaman video yang beredar puluhan warga berkerumun di kediaman WS dengan tujuan untuk menghakiminya karena warga merasa geram terhadap aksi bejat yang dilakukan WS.

Situasi pun semakin tidak kondusif sehingga seorang anggota Tim Resmob melepaskan tembakan peringatan  sebanyak 3 kali saat WS digiring masuk ke dalam mobil untuk diangkut ke Polres Lebak.

Dalam keterangannya Kapolres Lebak, Akbp Herfio Zaki menyampaikan, bahwa anggotanya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan pecabulan tersebut. .

โ€œDari hasil pemeriksaan, ada sekitar 9 orang anak di bawah umur yang menjadi korban dari pelaku WS,โ€ kata Kapolres Lebak Herfio Zaki dihadapan awak media, Selasa (15/1/2025).

Ia menjelaskan, WS (25) merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang mengajar di bidang olahraga dan masih berstatus tenaga honorer.

โ€œSelain menjadi guru olahraga, pelaku juga masih aktif sebagai mahasiswa semester VII di salah satu kampus,โ€ jelasnya.

Modus WS (25) dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan cara mengajak korban berolahraga yang biasa dilakukan di sekolah, Gelanggang Olahraga (Gor) hingga rumah. Pada saat kesempatan itulah aksi bejatnya dilakukan.

โ€œModusnya mengajak korban berolahraga, kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan ke korban,โ€ ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Akp Wisnu Adicahya mengatakan, sebelum WS dibekuk, anggotanya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan kemudian Tim Resmob Polres Lebak langsung bergerak dan menangkap WS di kediamannya pada, Senin 13 Januari 2024 malam.

“Untuk pelaku sudah kami amankan,” kata Wisnu kepada wartawan.

Dirinya menegaskan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar hukuman bisa ditambah 1/3 hukuman,โ€ tegasnya.

๐—ฅ๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐˜๐—ฒ๐—ฟ: ๐—ž๐—ผ๐˜†๐—ผ๐—ฑ

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA