Developer Perumahan Sharia Green Valley Bantah Atas Pemberitaan Pembangunan Rumah yang Mangkrak, Ini Kata Kuasa Hukum!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jul 2024 16:23 0 65 lentera kabar

Lentera Kabar.com – Pihak Developer (pengembang) Perumahan Sharia Green Valley, di Kampung Cikuda, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, menampik atas pemberitaan di salah satu media online terkait adanya beberapa bangunan rumah yang mangkrak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bagian Operasional Developer Perumahan Sharia Green Valley, Yanyan, ia menyampaikan bahwa dalam pemberitaan terkait adanya pembangunan rumah yang mangkrak tersebut tidak benar. Pasalnya, untuk Perumahan Sharia Green Valley 1 itu semua sudah rampung dan sudah dihuni.

“Sebenarnya itu tidak sesuai pemberitaan itu, karena unit rumah yang di Perumahan Sharia Green Valley 1 itu sudah ada penghuninya semua. Itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu sebelah mana mangkraknya,” kata Yanyan pada saat ditemui wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Soal Tolak Perbaikan Jalan Longsor, Kades Sukasari Beri Klarifikasi

Tak hanya itu, Yanyan pun mengatakan bahwa pihaknya telah membangun sejumlah fasilitas umum, seperti sudah adanya security 24 jam, gerbang perumahan yang sudah dipasang, mushola, fasilitas air yang sudah dipasang dan fasilitas umum lainnya.

“Adapun terkait masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sedang dalam proses dan Insya Allah dalam waktu dekat akan selesai, yang jelas sekarang masih dalam proses dan itu semua ada di notaris.” ucapnya.

Hal senada pun disampaikan Kuasa Hukum dari Pihak Developer Perumahan Sharia Green Valley, Ahmad Dimyati, ia menyebut bahwa semua bangunan rumah di Perumahan Sharia Green Valley tidak ada yang mangkrak dan SHM pun semuanya masih dalam proses.

“Sebetulnya proses (SHM) ini sudah ada, ketika adanya gugatan itu mereka menyangka wanprestasi atas belum selesainya proses tersebut,” katanya.

Baca juga: Hujan Deras Robohkan Pohon Besar di Depan RS Adjidarmo Lebak, Timpa 4 Becak

Ia pun menjelaskan, sertifikat tersebut sudah ada di notaris, untuk melakukan proses balik nama kepada konsumen (pembeli) ada persyaratan yang harus di penuhi dan kewajiban (developer perumahan) sudah selesai.

“Ketika adanya pemberitaan seperti itu, jadi mereka menganggap kami bohong segala macam. Ini kan semuanya masih berproses bukan kami tidak melakukan proses balik nama kepada pembeli (konsumen) itu karena ada persyaratan yang harus ditempuh,” jelasnya.

Adapun konsumen ingin meminta sertifikat yang belum dibalik nama.”Silahkan jika memang mau sertifikat tersebut, kami akan menyerahkan sertifikat tersebut. Pilihannya hanya dua mau menunggu sampai proses balik nama sertifikat selesai kepada konsumen (Pembeli) atau melakukan proses balik nama sendiri,” tandasnya.

Reporter: Adit

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

 

LAINNYA