Diduga Edarkan Sabu Seorang Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Jan 2025 17:44 131 Aji Permana

Lentera Kabar.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Lebak membekuk seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu berinisial AJ alias Olot (27) di Jalan Raya RA. Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AJ dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lebak, bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkoba. AJ dibekuk saat berada di pinggir jalan raya pada hari, Jumat, 17 Januari 2024, sekira pukul 22.30 Wib.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Lebak Akbp Herfio Zaki menyampaikan, terdapat barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan. Ia menyebut bahwa AJ diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 7 bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit smartphone merek VIVO warna biru hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet kaca serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (20/1/2024).

Ia mengungkapkan, AJ dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Lebak Akp Epi Cepiana mengatakan, saat ini Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengembangan dalam peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Saat ini penyelidikan difokuskan pada asal barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari pelaku AJ. Kami menduga pemasok utama berada di luar wilayah Lebak,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang dikenakan hukuman kurungan  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Reporter: Koyod

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA