Lentera Kabar.com – Komplotan pencuri sepeda motor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lebak, di antaranya NH (32) dan G (17). Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah mencuri sepeda motor di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak pada, Selasa (16/7/2024).
Hasil informasi yang diperoleh, pada saat melakukan penelusuran Pihak Kepolisian bersama warga ditemukanlah sepeda motor yang dicaplok pelaku tersebut di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor pada saat akan dijual.
“Setelah dicek motornya ternyata akur bahwa itu milik korban lantas pelaku G yang masih di bawah umur diamankan oleh mereka di bawa ke Polsek Cipanas,” kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ia menyampaikan, salah seorang pelaku G habis diamuk massa. Tak kuat menahan amukan massa, akhirnya ia pun mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor bersama kawannya NH.
“Akhirnya warga menyerahkan pelaku G ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Lebak,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, dari kedua pelaku tersebut NH merupakan pelaku utama dan otak dari aksi pencurian. Dia berperan sebagai eksekutor dan pada saat diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri. Pada akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada bagian kakinya.
“Dia sempat sembunyi di atas genteng, dan berhasil kita amankan di kontrakannya. Untuk kedua pelaku sekarang sudah kami amankan dan ditahan Polres Lebak.
Perlu diingat, para komplotan ini sudah 3 kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cipanas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Reporter: Youfan
Tidak ada komentar