Keterangan foto: ilustrasi narkoba jenis sabu/ Dok.Asumsi.com
Lentera Kabar.com – Dua pemuda AW (22) dan TR (18) warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, berhasil dicokok jajaran Satresnarkoba Polres Lebak karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan kedua terduga pelaku. Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yakni, 10 bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,84 gram, 31 paket sabu siap edar dalam plastik klip bening yang dibungkus dalam sebuah kaos kaki dengan berat brutto 7,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit smartphone merk vivo warna biru hitam dan 1 unit smartphone merk oppo warna biru tua.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito menyampaikan, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jum’at (31/5/2024).
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan di Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung pada, Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tagasnya.
Tidak ada komentar