Karyawan Pabrik PT. Meteor Samudera Lestari di Lebak Tak Terima Dipecat Sepihak dengan Upah di Bawah UMR

waktu baca 2 minutes
Jumat, 14 Feb 2025 00:46 0 120 Aji Permana

Lentera Kabar.com – Seorang karyawan yang bekerja di sebuah pabrik tali sepatu PT. Meteor Samudera Lestari di Desa Citeras, Kecamatan Rangakasbitung, Lebak, mengaku tidak terima atas keputusan perusahaan yang dinilai telah melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pasalnya perusahaan dengan semena mena memberhentikan para karyawannya secara sepihak dengan gaji jauh dari standar UMR yang ditelah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh, PT. Meteor Samudera Lestari sudah lama beroperasi di Kabupaten Lebak. Namun, pihak perusahaan selama ini memberikan upah terhadap para karyawannya jauh dari kata layak dan di bawah UMR. Tentu dalam hal ini perusahaan telah melanggar Undang Undang Tentang ketenagakerjaan.

Semenetara seorang pegawai F warga kota Rangkasbitung, baru saja menjadi korban perusahaan kapitalis tersebut. Ia mengaku, bahwa dirinya tidak tahu apa alasannya sampai dirinya diberhentikan. Namun perudsahaan bungkam dan tidak membereikan penjelasan yang pasti.

“Sudah gaji kami di bawah UMR potongan banyak di pecat pula. Saya harap pemerintah agar berikan tindakan serius kepada perusahaan PT. Meteor Samudera Lestari. Untuk biaya hidup sehari hari pun tidak cukup”, kata F pada saat ditemui wartawan di kediamannya, Jumat (14/02/2025).

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon HRD PT. Meteor Samudera Lestari mengenai persoalan ini, Eva Siregar bungkam.

Sampai pemeberitaan ini dipublish redaksi masih berupaya melakukan uapaya konfirmasi pihak terkait

Reporter: Koyod

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA