๐๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ฟ.๐ฐ๐ผ๐บ – Pendidikan adalah salah satu hal yang sangat penting yang harus dimiliki setiap insan. Sekolah adalah tempat untuk menimba ilmu bagi anak bangsa agar mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan itu Pemerintah Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun merupakan upaya untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas anak bangsa.Dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan sebesar 20% yang berasal dari Anggaran Pengadaan dan Belanja Negara (APBN). Demi meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan Pemerintah Pusat tersebut diperuntukan untuk membantu para siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA terbebas dari biaya pendidikan (Gratis).
Pemerintah Indonesia secara rinci menggelontorkan anggaran untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 57,54 triliun tahun 2024.Anggaran itu meliputi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 52,07 triliun, dana BOS PAUD Rp 3,9 triliun, dan dana BOS Kesetaraan Rp1,55 triliun.
Dalam pemakaian dana bantuan, disebutkan bahwa dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah bagi seluruh siswa.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan, seperti buku paket dan bahan pendukung pembelajaran lainnya yang dibutuhkan siswa/peserta didik.
๐๐ฒ๐ฟ๐บ๐ฎ๐ถ๐ป ๐๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป
Dengan anggaran pendidikan yang sangat besar itu.Tentu tidak sedikit oknum ASN Pemerintah Daerah khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan yang memainkan anggaran bantuan tersebut demi keuntungan pribadi.
Patah arang rasanya, jika dalam dunia pendidikan adanya oknum yang bermain dalam dana BOS. Dalam pengadaan buku paket untuk SMP yang dianggarkan dari dana BOS di wilayah Kabupaten Lebak terdapat rabat โgratifikasiโ sebesar 20โ โ 40% yang diberikan broker dari pihak pengadaan buku yakni PT. Intan Pariwara kepada pemangku tertinggi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak.Seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mendukung penuh atas program dana BOS dari Kementerian Pendidikan untuk para siswa. Jika itu benar adanya โgratifikasiโ dalam pengadaan buku SMP. Dengan demikian perilaku tersebut tentunya berpotensi telah melawan hukum sesuai dengan Undang Undang No. 31 Tahun 2009 Jo Undang Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐น๐ถ๐: ๐๐ท๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ/๐๐ผ๐๐ผ๐ฑ
Tidak ada komentar