Lentera Kabar.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pemungutan Daerah (PPD) Rangkasbitung, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, Senin (03/5/2024). Operasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2024
Baca juga: Seorang Karyawati PT SGI di Lebak, Diduga Diminta Uang Rp 4 Juta Oleh Pihak Desa Agar Bisa Bekerja
“Kami data dulu bagi yang belum bayar pajak. Kami juga memberikan surat teguran dan denda sesuai ketentuan,” tuturnya.
Endad Haryanto menambahkan bahwa UPT PPD Samsat Rangkasbitung menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Para wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau melalui gerai-gerai yang sudah ada.
“Seperti Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Cipanas, Gerai Samsat Gunungkencana, dan unit mobil Samsat keliling (Samling). Atau bisa juga melalui E-Samsat, yang bisa bayar di Indomaret dan Alfamart,” jelasnya.
Baca juga: Padepokan Majelis Dzikir Bumi Alit Gelar Peringatan Wafatnya Sang Proklamator Soekarno Ke 54, Begini Kata Ade Sumardi!
Ia berharap, masyarakat Kabupaten Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan, karena pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Banten, di berbagai sektor pembangunan.
“Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial. Kami akan terus melakukan razia setiap minggu sekali, untuk lokasi titik razia tentunya akan pindah-pindah lokasi,” pungkasnya. (Yod/Aji)
Tidak ada komentar