Lentera Kabar.com – Seorang pemuda inisial EP (33) warga Kampung Pulosari, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang, pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, EP (33) yang berpropesi buruh harian lepas itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Lebak di sebuah rumah tempat kediamannya. Pada saat dilakukan penggeledahan dari tangan terduga pelaku polisi menemukan ratusan butir obat obatan terlarang jenis tramadol dan heximer.
Kapolres Lebak Akbp. Herfio Zaki membenarkan bahwa anggotanya dari jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil menangkap seorang pengedar obat obatan terlarang inisial EP (33).
“Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah tempat kediamannya di Kampung Pulosari, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. Dari tangan terduga pelaku anggota kami menemukan barang bukti yakni ratusan butir obat obatan terlarang jenis tramadol dan heximer, serta 1 buah smartphone merek Oppo dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” kata Kapolres Lebak, Akbp Herfio Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (6/02/2025).
Ia menjelaskan, jumlah obat obatan terlarang yang berhasil diamankan yakni 400 butir obat jenis tramadol dan 816 butir obat jenis heximer.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp. Epi Cepiana mengungkapkan, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana melawan hukum yang dengan sengaja mengedarkan obat obatan tanpa mengantongi izin edar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Koyod
Tidak ada komentar