Polisi Berhasil Membekuk 2 Orang Pendemo Anarkis yang Mengakibatkan 1 Orang Anggota Satpol PP Lebak Tewas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Okt 2024 13:28 0 61 Aji Permana

Lentera Kabar.com – Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 2 orang pendemo anarkis RK (23) MN (37) yang mengakibatkan 1 orang Anggota Satpol PP Lebak, Yadi meninggal dunia saat mengamankan massa aksi, Senin, 23 September 2024 lalu di halaman Gedung DPRD Lebak.

Kapolres Lebak Akbp Suyono menyampaikan, adapun kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus tindak pidana dengan terangan terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan massa aksi demo yang mengakibatkan Anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia akjbat tertimpa pagar gerbang utama Gedung DPRD Kabupaten Lebak,” kata Kapolres Lebak kepada wartawan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

Kemudian Suyono memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera mengusut tuntas kasus meninggalnya Anggota Satpol PP yang bertugas mengamankan massa aksi.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (28) Koordinator Aksi dan Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar,” jelasnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 1 unit flashdisck, seragam dinas Satpol PP milik korban (Yadi Suryadi), 1 unit smartphone merk OPPO A 18 milik korban,  1 buah jaket bomber milik pelaku yang dipakai saat menggelar aksi dan 1 rangkap hasil visum et reventum yang dikeluarkan dari rumah sakit,” katanya.

Dirinya menegaskan, untuk mempertanggungkan perbuatannya tersangka RK (28) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana Jo Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Dan MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 170 ayat 3 Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana ancaman 12 tahun kurungan penjara. Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” tegas Suyono.

Diketahui, aksi demo pada 23 September 2024 merupakan aksi penolakan Juwita Wulandari dari Partai PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Lebak. Namun, sangat disayangkan aksi itu pun berujung anarkis sehingga merobohkan gerbang utama Gedung DPRD Lebak dan menimpa Anggota Satpol PP Alm. Yadi Suryadi yang saat itu sedang bertugas mengamankan massa aksi.

Reporter: Koyod

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

 

LAINNYA