Lentera Kabar – Seorang pemuda HR (26), warga Kecamatan Cibadak, berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Lebak karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu
Berdasarkan hasil keterangan tertulis yang diterima. Pada saat diamankan dari tangan terduga pelaku HR didapati 6 barang bukti narkoba jenis sabu yang ia simpan didalam bekas bungkus rokok.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan totalnya ada 6 paket. dengan berat brutto mencapai 2,20 gram. Selain itu anggota pun mendapatkan 3 bungkus paket sabu lainnya yang dikemas dengan lakban hitam dengan berat brutto 4,06 gram. Jadi total barang bukti yang kami amankan jumlahnya mencapai 6,26 gram narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, Akp Ngapip Rujito, Rabu (15/8/2024)
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan terduga pelaku yakni smartphone dengan merek Vivo,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, HR dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Lebak di sebuah rumah di Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, pada Selasa 13 Agustus 2024 pagi hari sekira pukul 06.30 Wib.
“Dalam kasus ini Kami masih terus melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ungkapnya.
Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Reporter: Youfan
Tidak ada komentar