Lentera Kabar.com – Dugaan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan buku SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kini tengah dalam proses penalaahan dan pengumpulan data oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Demikian hal tersebut disampaikan Kasintel Kejari Lebak, Puguh, ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kami baru mengumpulkan data dan bahan keterangan,” kata Puguh pada saat dihubungi wartawan melalui chat WhatsApp, Selasa (2/7/2024).
Pada saat disinggung, apakah sudah ada pemanggilan dari pihak Dinas Pendidikan, ia menyebut sedang melakukaan telaah, puldata dan pulbaket.
“Kami sedang melakukan telaah puldata dan pulbaket,” jelasnya.
BACA JUGA: Hari Kecele! Hasbi Ternyata Belum Pikirkan Pendamping yang Klik: Masih Fokus Komunikasi Politik
Perlu diingat, kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan buku SMP yang diduga dilakukan para oknum pegawai Dindik Lebak bahkan hingga menyeret Kepala Dinas Pendidikan, Hari Setiono sebagai pemangku kebijakan tertinggi. Telah dilaporkan oleh Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) pada tanggal 28 Mei 2024 bulan lalu.
BACA JUGA: 20 Tahun Sudah Lebak Dalam Cengkraman “Trah Jayabaya”
Dalam Laporan Pengaduan (Lapdu) yang telah dilayangkan oleh Baralak Nusantara ke Kejari Lebak tersebut, tak hanya menyeret para oknum pegawai hingga Kadindik Lebak. Akan tetapi, perkara tersebut juga menyeret oknum pegawai perusahaan yang berperan sebagai “Broker” dalam pengadaan buku SMP yakni PT. Intan Pariwara yang bernama Mas Tunggul. (Koyod)
Tidak ada komentar