Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal Dapat Dipidana, Pengusaha di Lebak Seakan ‘Kebal Hukum’

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2025 05:58 180 Aji Permana

Lentera Kabar.comBeberapa waktu lalu Anggota Polisi Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Banten telah menangkap para pengelola tambang emas diduga ilegal di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun aktifitas pengolahan emas di wilayah setempat hingga saat ini masih beroperasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat lima orang pengelola tambang emas diduga ilegal yang hingga saat ini masih bebas menjalankan aktifitasnya.

Informasi yang diperoleh, ternyata terdapat seorang pengusaha besar inisial H.PI yang diduga sebagai pemodal, sekaligus penyedia bahan kimia untuk mengolah emas.

Hasil informasi yang diperoleh, H.PI tak hanya menyediakan bahan kimia saja, pengusaha asal Kecamatan Malingping itu juga menampung hasil olahan yang sudah berbentuk emas dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Dalam menyediakan atau menjual bahan kimia berbahaya dan beracun (B2) yang digunakan untuk mengolah emas harus mendapatkan surat izin resmi dari dinas terkait.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani menyampaikan bahwa pengusaha H.PI yang tergabung dalam Perusahaan Dagang (PD) Sinar Malingping Group telah mengantongi surat izin untuk menjual bahan kimia berbahaya dan beracun (B2).

“Data dari kami perusahaan tersebut sudah ada izinnya,” kata Yani kepada wartawan, Jumat (24/01/2025).

Akan tetapi, saat ditanya kapan surat izin itu dikeluarkan, Yani tidak menjelaskan secara detail.

“Persisnya kami belum tahu harus lihat datanya dulu di kantor,” ucapnya.

Perlu diketahui setiap orang yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tentu telah melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Minerba Tambang Ilegal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba disebutkan. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan orang yang menampung atau membeli hasil tambang ilegal sama saja telah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Reporter: Koyod

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA