𝗟𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗮 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗿.𝗰𝗼𝗺 -𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 pokok jurnalis atau wartawan yakni memberikan informasi kepada masyakarat sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu dalam menyajikan informasi, wartawan diwajibkan menyelidik atas informasi yang ia dapatkan. Tak hanya itu wartawan diwajibkan untuk mengkonfirmasi kembali kebenaran atas informasi tersebut kepada para narasumber dari dua belah sisi agar informasi yang disampaikan berimbang.
Namun, aturan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi para oknum yang mengaku sebagai wartawan. Patah arang rasanya, jika profesi wartawan disalahgunakan oleh para segelintir orang untuk menakut nakuti bahkan sampai memeras masyarakat agar memberikan atau menyediakan sejumlah uang sesuai dengan keinginannya.
Oknum yang mengaku sebagai wartawan namun prilakunya bak seorang “Preman”, beredar di daerah Kabupaten Lebak. Bahkan, belum ini terdapat 8 orang yang mengaku sebagai oknum wartawan mendatangi salah seorang warga untuk meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang koordinasi atas penjualan obat obatan terlarang. Ironisnya, jika keinginan mereka tidak dituruti mereka akan menakut nakuti hingga mengancam akan menaikan pemberitaan.
Para oknum wartawan yang berprilaku demikian, tentu sangat mencoreng nama baik profesi wartawan di mata masyarakat. Padahal berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, wartawan diharamkan untuk menerima atau meminta imbalan atau hadiah dalam bentuk apapun karena menjadi seorang wartawan harus bersikap independen.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀: 𝗔𝗷𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻𝗮/𝗞𝗼𝘆𝗼𝗱 𝘄𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗸
Tidak ada komentar