Lentera kabar.com – Lebak – Bawaslu Lebak, Banten, menemukan dugaan pemindahan surat suara Pilkada tanpa disertai berita acara pada hari pencoblosan di tiga kecamatan. Bawaslu sudah menyurati KPU untuk dibuatkan kronologi.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan temuan ini terjadi karena di Kecamatan Warunggunung dan Cimarga menerima kelebihan surat suara. Sementara, ada kekurangan surat suara di Sobang.
“Kita bersurat ke KPU untuk mengetahui kronologi dari ramainya pemindahan surat suara di tiga kecamatan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Bawaslu mengatakan pemindahan surat suara dilakukan oleh KPU Lebak. Bawaslu pun minta penjelasan KPU Lebak.
“Kemarin dugaannya pemindahan surat suara dilakukan tanpa ada berita acara. Tadi malam kronologi dari KPU sudah kita terima dan ada berita acara pemindahan surat suara dan bukti surat suara yang lebih pun masih utuh tidak dicoblos,” jelasnya.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini membenarkan surat permintaan kronologi dari Bawaslu. Namun, Dewi membantah adanya pemindahan surat suara tanpa disertai berita acara.
“Terkait surat suara, semua dilengkapi berita acara baik yang menerima lebih, kekurangan, atau ada transfer surat suara dari TPS yang menerima lebih,” kata Dewi.
Dewi menjelaskan soal kisruh surat suara Pilkada. Dia mengatakan ada kelebihan surat suara Pilbup Lebak sebanyak 502 lembar di Kecamatan Warunggunung.
Surat suara lebih itu diberikan ke dua TPS lain di Warunggunung sebanyak 97 lebar. Sehingga, kelebihan surat suara di kecamatan ini ada 405 lembar. Kelebihan surat suara juga ditemukan di Kecamatan Cimarga sebanyak 219 lebar untuk jenis Pilgub Banten.
Sementara di Kecamatan Sobang, ada kekurangan 70 surat suara Pilgub Banten dan 20 surat suara Pilbup Lebak. Kekurangannya ditambah dari surat suara lebih dari Warunggunung dan Cimarga.
“Kebutuhan surat suara yang di Sobang tadi diambil dari kelebihan yang di Cimarga dan Warunggunung. Semua pemindahannya dilengkapi berita acara,” tuturnya.
Dewi juga membantah isu KPU mencoblos surat suara lebih. Surat suara lebih yang tidak digunakan disimpan dalam kotak di Gudang KPU Lebak. Adapun rincian surat suara lebih yang tidak digunakan untuk Pilgub Banten sebanyak 149 lembar dan Pilbup Lebak 385 lembar.
“KPU kemudian diduga melakukan tindak pidana pemilihan berdasarkan surat Ketua Bawaslu. Padahal, Bawaslu hanya minta kronologi dari terjadinya kurang maupun lebih surat suara di TPS,” jelasnya.
“Saya bisa pastikan seluruh komisioner dan sekretariat KPU tidak melakukan hal demikian. Pidana pemilihan apabila surat suaranya dicoblosin, kita tidak punya mental seberani itu, kita masih menjaga integritas penyelenggara. Surat suara yang lebih masih utuh sesuai jumlah dan buktinya ada di gudang,” sambungnya.
Baca artikel detiknews, “Bawaslu Lebak Temukan Dugaan Pemindahan Surat Suara Pilkada Saat Pencoblosan” selengkapnya https://news.detik.com/pilkada/d-7671070/bawaslu-lebak-temukan-dugaan-pemindahan-surat-suara-pilkada-saat-pencoblosan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Tidak ada komentar