Beredar Sejumlah Spanduk Tolak Hasbi dan Sanuji Menjadi Bupati Lebak: Saya Berprasangka Baik Saja

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jul 2024 16:34 0 277 lentera kabar

Lentera Kabar.com – Spanduk penolakan majunya Hasbi dan Sanuji menjadi bakal calon (balon) Bupati Lebak terpasang di beberapa ruas jalan di Kota Rangkasbitung, dalam spanduk tersebut terpampang foto dua bakal calon (balon) Bupati Lebak M. Hasbi Assyidiqi Jayabaya dan Sanuji Pentamerta, narasi dalam spanduk tersebut “Rakyat Lebak Melawan” Rakyat Lebak akan memilih siapapun selain dua orang ini.

Adanya pemasangan spanduk tersebut, tentu mengundang perhatian dan respon dari masyarakat, tidak terkecuali dari bakal calon itu sendiri.

“Merespon maraknya spanduk atau baliho propaganda saya berprasangka baik saja, tidak ada perjuangan yang mulus mudah begitu saja, selalu saja ada tantangan, dinamika dari sebuah perjalanan dalam berdemokrasi,” kata Sanuji pada saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (13/7/2024).

“Kita ingin menghadirkan vibe yang positif dalam kontestasi Pilkada Lebak kali ini, ruang diskusi, ide gagasan untuk perubahan dan perbaikan Lebak ke depan,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, aktifis sekaligus pemilik Forum NarasiKita, Rasiani Amelia mengatakan, hal tersebut merupakan kampanye hitam (Black campaign) sekaligus ujaran kebencian yang diduga ingin merusak kedamaian dalam perhelatan pesta demokrasi di Pilkada Lebak mendatang.

“Sudah termasuk ujaran kebencian si kata aku mah. Oleh karena itu masyarakat dituntut untuk bisa cerdas dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital maupun poster poster di jalanan. Masyarakat harus bisa memfilter informasi yang diterima, intinya jangan sampai terpecah belah, ciptakan pemilu damai,” katanya.

Menurutnya, ujaran kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Diketahui, tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut Pilkada 2024 akan digelar tanggal 27 November 2024

Reporter: Ridwan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

 

LAINNYA
Exit mobile version