Bawaslu Lebak Tertibkan Baliho Paslon Pilkada 2024, Sebut Kampanye di Luar Jadwal

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Sep 2024 08:10 0 104 lentera kabar

LENTERA KABAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertibkan baliho Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lantaran Alat Praga Tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dianggap kampanye di luar jadwal, Selasa (24/9/2024).  

Ratusan Alat peraga yang diturunkan tersebar di berbagai titik di Kabupaten Lebak, meliputi wilayah Lebak Utara, tengah dan Lebak selatan.

Penertiban ini merupakan usaha Bawaslu Lebak untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pemilihan di Banten khususnya di Kabupaten Lebak

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Lebak,Dwi Agus Setiawan mengatakan, Penertiban dilakukan lantaran Alat Peraga tersebut sudah terpasang sebelum tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Penertiban ini bertujuan mencegah pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Setiap paslon harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal desain dan ukuran APK,” ujar Dwi Agus, kepada wartawan. Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak di beberapa titik dan di lakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan, serta melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak agar proses penertiban berjalan lancar dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Dwi juga menekankan bahwa penurunan Alat Peraga harus dilakukan secara persuasif. 

Jika ada pihak yang keberatan, kami Bawaslu akan menjelaskan alasan penertiban dan memberi kesempatan bagi tim sukses untuk menurunkannya secara mandiri. 

“Kami tidak ingin ada gesekan di lapangan. Jika ada penolakan, akan kami jelaskan dengan cara yang baik agar semua pihak faham bahwa ini demi tertibnya pilkada,” katanya.

Hal ini penting mengingat masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu 25 September 2024 esok hari, di mana semua Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan desain yang telah disetujui KPU dan pemasangannya sesuai dengan titik lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan yang ada.

“Kami berharap seluruh paslon dan tim sukses mematuhi aturan agar kampanye berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya.

Diketahui, Dalam penertiban ini, Bawaslu juga memberikan Himbauan kepada tim pemenangan masing-masing paslon untuk segera memperbaharui alat peraga mereka sesuai aturan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).*** (Ridwan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

 

LAINNYA
Exit mobile version